Diduga Tak Berkualitas, Empat Ruang Kelas SDK Rianglaka Retak, Warga Desak APH Segera Periksa Kontraktor

Oplus_131072

Solor Barat,-Flotim|Empat ruang kelas baru di SDK Rianglaka, Desa Balaweling 1, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur, dilaporkan mengalami keretakan meski baru sekitar setahun selesai dikerjakan. Kondisi tersebut memicu kekecewaan warga dan pihak sekolah yang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera memeriksa kontraktor pelaksana, CV Kati Dewa.

Pantauan di lokasi menunjukkan keretakan terjadi pada sisi dinding bangunan dan merambat pada tiga ruang kelas dari total empat ruang kelas baru (RKB) yang direhabilitasi.

Kepala SDK Rianglaka, Wekin, saat ditemui di Desa Balaweling II mengaku sejak awal dirinya sudah menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

“Sejak awal memang saya keberatan kalau rekanan dari CV Kati Dewa yang kerja, karena pengalaman pekerjaan sebelumnya sangat mengecewakan hasilnya,” ujar Wekin.

Menurutnya, pekerjaan sebelumnya yang dikerjakan pihak yang sama juga menuai persoalan, termasuk pengadaan mebeler perpustakaan yang disebut dipindahkan ke sekolah lain dengan alasan tertentu.

“Ibu wartawan, sebelumnya oleh rekanan ini pernah juga pekerjaan pengadaan mebeler di ruang perpustakaan sekolah sempat diangkut lagi ke Kecamatan Solor Selatan dengan alasan fondasi perpustakaan SDK Rianglaka terlalu tinggi. Saya heran kenapa bisa begitu. Kalau sudah diadakan untuk sekolah, kenapa bisa dipindahkan sana sini,” katanya.

Wekin menambahkan, keretakan pada bangunan ruang kelas sebenarnya sudah terlihat sejak proses Provisional Hand Over (PHO), namun diduga tetap dipaksakan hingga Final Hand Over (FHO).

Sejak awal PHO tembok sudah retak tetapi terkesan dipaksakan PHO. Saya khawatir anak-anak berada dalam ruang kelas kalau ada gempa. Daerah kami ini rawan bencana, jadi kami sangat kecewa dengan hasil pekerjaan empat ruang kelas seperti ini,” tuturnya.

Kekecewaan juga disampaikan warga sekitar yang meminta APH segera turun tangan memeriksa kontraktor pelaksana agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“APH harus segera periksa kontraktor CV Kati Dewa supaya ke depan jangan terjadi lagi hal seperti ini,” ujar salah satu warga Balaweling II.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Flores Timur, Simon Soge, didampingi PPK paket pekerjaan Maria Patrisia Yopita Upik dan Konsultan Pengawas, membenarkan adanya keretakan pada bangunan tersebut.

Menurut pihak konsultan pengawas, keretakan diduga terjadi akibat konstruksi baja ringan yang menyebabkan tembok tidak menempel rapat.

“CV Kati Dewa sudah berusaha melakukan perbaikan dengan memasang sejumlah beton, tetapi masih terlihat adanya kerenggangan dari pondasi hingga slof atas,” ujar Konsultan Pengawas bersama PPK.

Maria Patrisia Yopita Upik menjelaskan, saat proses PHO dilakukan, keretakan hanya terlihat pada satu ruangan sehingga pihaknya memberikan catatan kepada penyedia untuk segera melakukan perbaikan.

“Sewaktu prosedur PHO, keretakan hanya terjadi pada satu ruangan. Kami sudah memberikan catatan agar pihak penyedia melakukan perbaikan dan tindakan itu sudah dilakukan, mungkin saja hasil perbaikannya belum maksimal,” jelas Maria saat dikonfirmasi di ruang kerja Sekretaris Dinas PKO Flores Timur, Selasa (26/5/2026) sore.

Hal senada juga disampaikan Konsultan Pengawas dari CV Sahwana, Emanuel Sina Lamanepa. Ia menyebut pihaknya telah mewajibkan kontraktor pelaksana melakukan perbaikan selama masa pemeliharaan.

Atas informasi terbaru terkait bertambahnya keretakan bangunan, PPK bersama tim teknis dinas dan konsultan pengawas mengaku akan segera berkoordinasi dengan pihak kontraktor untuk turun langsung meninjau kondisi bangunan di SDK Rianglaka.

Sekdis PKO Flores Timur, Simon Soge, menegaskan bahwa meskipun masa pemeliharaan telah berakhir, pihak kontraktor tetap memiliki tanggung jawab terhadap kerusakan bangunan sesuai regulasi yang berlaku.

“Secara regulasi diatur bahwa masa tanggung jawab pemeliharaan bangunan bisa sampai 10 tahun. Itu berarti masih ada tanggung jawab pihak rekanan untuk melakukan perbaikan terhadap kerusakan tersebut,” tegas Simon Soge.

(*RS InfoZone Melaporkan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *