SK Calon Penerima Ganti Rugi Rumah Korban Erupsi Belum Tuntas Salah Siapa? 

 

InfoZone,-Larantuka | Polemik penetapan calon penerima bantuan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) ganti rugi rumah bagi korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur terus bergulir. Hingga kini, pemerintah daerah (Pemda) belum juga mengantongi Surat Keputusan (SK) dan kelengkapan dokumen yang menjadi syarat utama bantuan ganti rugi rumah bagi korban erupsi gunung Lewotobi laki-laki di Flores Timur tersebut.

Padahal sebelumnya, jumlah calon penerima Huntap sempat berubah dari 2400 berubah menjadi 2100 ganti rugi rumah bagi korban erupsi gunung Lewotobi laki-laki.

setelah adanya desakan dari pihak Balai di Nusa Tenggara Timur kepada Pemda Flores Timur untuk melakukan validasi ulang data calon penerima ganti rugi rumah bagi korban erupsi.

Sumber di lapangan menyebutkan, Kepala Balai bahkan telah meminta Pemda segera menuntaskan SK dan dokumen penerima bantuan Pembangunan ganti rugi Huntap dalam waktu singkat. Pemda juga telah mengutus Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kupang untuk melakukan koordinasi langsung.

“Waktu yang diberikan sekitar satu minggu untuk rapat internal,” ungkap sumber kepada awak media, 28 April lalu.

Hasilnya, Pemda menggelar rapat tertutup dan menetapkan 2100 calon penerima ganti rugi pembangunan Huntap.

Namun hingga kini, SK resmi dan dokumen pendukung belum juga rampung tanpa penjelasan terbuka kepada publik.

“Pemda tidak pernah menjelaskan secara transparan di mana letak kendalanya, sementara calon penerima bantuan ganti rugi rumah juga belum mendapat informasi yang jelas,” ujar SR.

Di sisi lain, Kepala ATR/BPN Kabupaten Flores Timur, Jeny Selfiana Fuah, mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah dokumen yang belum lengkap sehingga proses verifikasi belum bisa dilakukan.

Menurutnya, salah satu kendala utama berkaitan dengan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, khususnya dalam penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

“Dokumen yang belum lengkap harus diselesaikan lebih dulu agar tahapan verifikasi dapat berjalan. KKPR menjadi syarat penting dalam proses berikutnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses perizinan lain seperti izin lokasi, pemanfaatan ruang, hingga pertimbangan teknis pertanahan harus melalui mekanisme Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (IPPT) yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Persyaratan tersebut menjadi dasar sebelum pengurusan izin lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), guna memastikan pembangunan Huntap tidak melanggar ketentuan tata ruang.

Sementara itu, kritik keras juga datang dari warga. Seorang warga berinisial PS menilai lambannya proses ini dipicu oleh kurangnya komunikasi dan ego sektoral di kalangan elit daerah.

“Bupati dan Wakil Bupati harus bisa merangkul semua pihak. Flores Timur ini sering bermasalah karena ego para elit dan kurangnya kebersamaan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya membangun silaturahmi lintas tokoh pasca-Pilkada, serta menghindari dominasi kelompok tertentu dalam pengambilan kebijakan.

PS bahkan membandingkan dengan penanganan Huntap di Kabupaten Lembata yang dinilainya lebih cepat dan tidak berbelit.

“Di Lembata tidak seperti di Flores Timur. Di sana lebih cepat karena tidak banyak kepentingan. Di sini terlalu banyak tarik-menarik,” tambahnya.

Ia berharap kepemimpinan daerah saat ini dapat lebih terbuka dan mampu merangkul semua pihak demi percepatan pembangunan, khususnya bagi masyarakat terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki.

Hingga berita ini diturunkan, Pemda Flores Timur belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab keterlambatan terhadap Calon Penerima Bantuan Huntap di Flores Timur terkhusus bagi korban erupsi gunung Lewotobi laki-laki.

Rita Senak, SE InfoZone melaporkan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *