Jaringan Narkoba Malaysia-Indonesia Terbongkar di Dumai: 18 Kg Sabu & 30 Ribu Ekstasi Disita, 3 Kurir Diringkus

Infozone,  Jakarta | Upaya penyelundupan narkotika skala besar jaringan internasional digagalkan Bareskrim Polri di Dumai, Riau. Lebih dari 18 kg sabu, 30.000 butir ekstasi berlogo “LV”, dan 500 etomidate berhasil diamankan bersama tiga tersangka yang diduga menjadi kurir lapangan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkap bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas lintas negara Malaysia-Indonesia. “Tim bergerak cepat dan mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti jaringan internasional,” tegas Eko, Kamis (30/4/2026).

Bacaan Lainnya

Kronologi Penangkapan: Dari 6 Gram ke 18 Kilogram
Drama penangkapan dimulai Minggu malam (26/4/2026) pukul 23.17 WIB di Jalan Arifin Ahmad, Dumai. Aditya Febry Kurniawan alias Adit diringkus pertama kali dengan 6 gram sabu dan alat isap.

Pengembangan kasus membawa petugas ke sebuah mobil yang ditinggalkan di Jalan Duri–Dumai. Di sanalah temuan besar terbongkar: 17 bungkus sabu seberat 18.358 gram, 30.000 pil ekstasi, dan 500 etomidate tersembunyi rapi.

Sehari berselang, Senin (27/4/2026), dua tersangka lain, Riski Trikuncoro dan Rachmad Amin Edriansyah, ditangkap di sebuah hotel di Dumai.

Modus “Tempel” dan Perintah dari Malaysia
Ketiga kurir ini ternyata berangkat dari Jambi ke Dumai dengan dua mobil sewaan. Mereka menjalankan modus “tempel”: narkotika diletakkan di titik tertentu, lalu dipindahkan ke mobil pelaku.

Saat disergap, para tersangka sempat melawan dan membahayakan petugas hingga polisi melepaskan tembakan peringatan.

Hasil pemeriksaan menyebut otak di balik jaringan ini adalah Ratumas Okta Cahyani yang kini buron dan diduga bersembunyi di Malaysia. Ia disebut mengendalikan distribusi ke Pulau Jawa hingga Madura.

Pengakuan mengejutkan: ini bukan aksi pertama. Para tersangka sudah dua kali mengirim narkotika ke Jakarta Barat dengan upah Rp50 juta sekali jalan.

Rp60,9 Miliar dan 106 Ribu Nyawa Selamat
Total nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp60,9 miliar: sabu Rp33 miliar, ekstasi Rp12,3 miliar, dan etomidate Rp15,5 miliar. Bareskrim memperkirakan pengungkapan ini menyelamatkan 106.694 jiwa dari jerat narkoba.

Kini ketiga tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Bareskrim Polri. Perburuan terhadap DPO dan jaringan yang lebih luas masih terus dikembangkan.

Sumber: http://humas.polri.go.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *