Merasa Direkayasa, Kuasa Hukum Dua Pemuda Kelubagolit Minta Polres Flotim Hentikan Perkara Ganja 

Pada foto: Kasatnarkoba Iptu Edy Purnomo Wijayanto, S.H. bersama Advokat Matheus Mamun Sare’,S.H. dengan Advokat Antonius Sadi Hewen, S.H.

InfoZone, Larantuka | Kuasa hukum dua pemuda asal Kecamatan Kelubagolit, Mamung Sare, meminta agar kasus dugaan kepemilikan ganja yang menjerat kliennya dihentikan. Ia menilai terdapat indikasi rekayasa dan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara tersebut.

Mamung Sare menjelaskan bahwa sejak 8 April 2026, pihaknya telah mendampingi kedua klien, yakni Vares dan Sabran, dalam proses hukum. Ia mengaku telah melakukan investigasi serta mengantongi sejumlah keterangan yang akan dijadikan bukti di pengadilan.

“Hari ini kami datang ke bagian narkoba untuk meminta perkara ini dihentikan. Dugaan kuat kami, klien kami dijebak dan terjadi rekayasa kasus,” ujarnya.

Menurutnya, dugaan tersebut berkaitan dengan proses transaksi yang disebut dilakukan melalui media sosial Instagram. Kliennya, kata dia, diarahkan oleh seseorang bernama Ryan untuk membeli ganja yang kemudian diambil di wilayah Kecamatan Kelubagolit pada 2 April 2026.

Ia menuturkan, setelah barang diambil, kliennya berangkat menuju Larantuka. Namun, sesaat setelah tiba di pelabuhan dan menerima arahan lanjutan melalui telepon, keduanya langsung diamankan oleh aparat kepolisian.

Mamung menduga adanya keterlibatan pihak tertentu sebagai informan yang telah berkoordinasi dengan aparat. Ia juga mempertanyakan lokasi penangkapan yang dilakukan di Larantuka, sementara proses transaksi dan pengambilan barang terjadi di wilayah Adonara.

“Seharusnya penangkapan dilakukan di lokasi kejadian, bukan di tempat lain. Ini menimbulkan pertanyaan besar,” tegasnya.

Selain itu, ia menyoroti dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik, termasuk adanya peran ganda antara penyelidik dan penyidik dalam satu perkara. Menurutnya, hal tersebut tidak dibenarkan dalam proses hukum.

Ia juga mengungkapkan kemungkinan adanya pihak di luar institusi resmi yang terlibat dalam penangkapan, sebagaimana terlihat dalam video yang beredar.

“Kalau benar ada pihak di luar aparat yang ikut menangkap, itu jelas melanggar hukum dan harus diproses,” katanya.

Atas dasar itu, Mamung menegaskan akan menempuh langkah hukum, baik pidana maupun etik, terhadap pihak-pihak yang dianggap terlibat dalam dugaan rekayasa kasus tersebut.

“Saya minta perkara ini dihentikan. Jika tidak, kami akan laporkan secara pidana dan kode etik, termasuk kepada pimpinan institusi terkait,” tegasnya

Sebelumnya, Dua Pemuda Ditangkap di Pelabuhan Larantuka berinisial HHA (19) dan CAT (18) ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Flores Timur pada Kamis, 2 April 2026, sekitar pukul 20.15 WITA di Pelabuhan Larantuka. Lalu.

Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octoria Putra, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat dan melakukan pemantauan terhadap pergerakan keduanya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ganja dalam beberapa kemasan plastik dengan total berat kotor sekitar 10,21 gram.

HHA kedapatan membawa tiga klip ganja seberat 3,68 gram, sementara CAT membawa satu klip besar berisi lima paket kecil dengan berat 6,53 gram.

Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif menggunakan ganja. Saat ini, kedua terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Flores Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1), dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Pihak kepolisian menyatakan masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok yang beroperasi melalui media sosial.

Kalau kamu mau, saya bisa bikin versi yang lebih “tajam” (gaya headline viral) atau versi yang lebih formal seperti standar media nasional.

 

Rita Senak SE InfoZone melaporkan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *