Diduga Bawa Ganja, Dua Pemuda Kelubagolit Dibekuk dan Ditahan Sat Res Narkoba Polres Flotim

InfoZone, Larantuka | Langkah sigap Kapolres Flotim AKBP. Adhitya Octoria Putra, S.I.K, melalui Tim Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin Kasat ResNarkoba Iptu. Edy Purnomo Wijayanto, berhasil membekuk dan menahan dua pemuda asal Kelubagolit, HHA (19) Desa Pepakgeka dan CAT (18) Desa Hinga, Pelajar Kelas 12 salah SMA di Adonara, pada Kamis, 2 April 2026 pukul 20.15 WITA di Pelabuhan Larantuka, karena kedapatan membawa ganja.

“Kedua pemuda yang masih belasan tahun ini dibekuk Polisi di Pelabuhan Larantuka saat turun dari Kapal Motor penyeberangan Tobilota ke Larantuka. Tim Resnarkoba memantau pergerakan keduanya setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Bacaan Lainnya

Saat turun dari Kapal Motor, Polisi geledah dan temukan 4 Klip berisi ganja yang diduga dibawa oleh keduanya. HHA membawa 3 Klip Plastik bening Ganja dengan berat kotor 3,68 gram, disimpan di saku celana bagian depan.

Sedangkan, CAT membawa 1 Klip Plastik besar berisi 5 paket kecil ganja berat kotor 6,53 gram, disimpan di saku depan jaket Sweater. Keduanya setelah diamankan, sempat dibawa ke Kantor KP3 Pelabuhan Larantuka untuk dilakukan pemeriksaan awal. Hasil test urine, keduanya dinyatakan positif pakai ganja.

Kedua terduga pelaku kini ditahan di Mapolres Flotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap Kapolres Flotim AKBP.Adhitya Octorio Putra, didampingi Kasat ResNarkoba Flotim Iptu.Edy Purnomo dan Kasie Humas Polres Flotim, AKP. Eliazer Kalelado dalam Konferensi Pers bersama Wartawan di Aula Polres Flotim, Selasa (7/4/2026) pagi.

“Akibat perbuatan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, kedua terduga pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, denda Rp800 juta hingga Rp8 milyar dan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, denda Rp8 milyar hingga Rp10 milyar,”tegas AKBP.Adhitya Octorio.

Hingga kini, Polisi terus mendalami dan melakukan penyelidikan modus peredaran barang haram ini, yang dipasok melalui jaringan Instagram, sesuai keterangan terduga pelaku,”ujar Kapolres AKBP.Adhitya Octorio.

“Kami terus lacak apakah ada peran pihak lainnya yang memasok barang haram ini, baik melalui pelabuhan dan bandara, “katanya, lagi.

Sementara itu, Kasat Res Narkoba Flotim, Iptu Edy Purnomo menegaskan, komitmen pihaknya terus memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Flotim tanpa pandang buluh.

“Kami terus bergerak memantau dan selidiki jaringan peredaran narkoba, baik melalui pelabuhan dan bandara. Termasuk pihak lain dari luar Flores Timur yang memasok barang haram ini. Karena itu, diminta kepada masyarakat untuk laporkan jika ada aktivitas yang mencurigakan, “tegasnya.

la juga mengingatkan anak muda lainnya agar tidak terjerumus dalam perilaku yang merusak kesehatan dan masa depan ini.

Hal yang sama diungkapkan Kasie Humas Polres Flotim, AKP. Eliazer Kalelado.

“Bagi anak muda yang lainnya, diingatkan agar jangan terjerumus memakai dan mengedarkan narkoba. Diharapkan agar penangkapan dua pemuda ini memberi efek jerah bagi anak muda yang lainnya. Stop merusak kesehatan dan masa depan dengan terlibat dalam kejahatan narkoba.

Polisi pasti terus bergerak untuk memburu dan tangkap siapapun yang terlibat dengan barang haram ini, baik sebagai pemakai maupun pengedar, “tutup AKP.Eliazer.

Rita Senak,SE InfoZone melaporkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *