LANN Rohil Soroti Tuntutan Jaksa 5 Tahun Penjara BB 26 Gram Sabu

ROKAN HILIR, Infozone| Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus narkotika, Julkifli alias Ijul bin Rustam, memantik tanda tanya publik.

Dalam sidang perkara nomor 691/ Pid.sus/2025/PN/ Rhl, tuntutan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Senin (2/2/2026), , terdakwa Julkifli alias Ijul hanya dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar, meski barang bukti sabu yang disita mencapai lebih dari 26 gram.

Bacaan Lainnya

Tuntutan tersebut dinilai kontras dengan berat perkara yang diungkap dalam dakwaan jaksa sendiri, di mana Julkifli alias Ijul bin Rustam diduga terlibat dalam kepemilikan sekaligus peredaran narkotika golongan I dengan jumlah yang melampaui batas berat yang diatur undang-undang.

Berdasarkan data yang dirangkum dalam Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), dakwaan Jaksa Penuntut umum Kejari Rokan Hilir Elsa Karina Gultom S.H , terdakwa Julkifli alias Ijul bukan sekadar pengguna. Ia disebut menerima sabu dari seorang bandar berinisial Jon (DPO) dengan jumlah sekitar 50 gram, yang kemudian dikemas dalam puluhan paket siap edar.

Pengungkapan kasus ini berlangsung dramatis. Polisi menggerebek sebuah rumah di Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, setelah menerima laporan masyarakat.

Sejumlah orang diamankan, salah satunya mencoba melarikan diri dengan melompat ke sungai. Sementara Julkifli alias Ijul bin Rustam ditemukan bersembunyi di atas plafon rumah sebelum akhirnya ditangkap aparat.

Dari lokasi, aparat menyita puluhan paket sabu, plastik klip, alat hisap, dan timbangan digital serta barang lainnya. Hasil penimbangan menunjukkan berat bersih sabu sekitar 26 gram, sementara hasil uji laboratorium memastikan barang bukti mengandung Methamphetamine.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku kepemilikan atau peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

Namun dalam perkara ini, Julkifli alias Ijul bin Rustam justru hanya dituntut hukuman yang relatif minimal, yakni 5 tahun penjara, batas bawah yang kerap diterapkan dalam perkara narkotika berat.

Hal ini kontras antara berat barang bukti dan ringan tuntutan tersebut memunculkan pertanyaan tentang konsistensi penegakan hukum dalam pemberantasan narkotika, khususnya di Rokan Hilir.

Ketua Lembaga Anti Narkotika Nasional (LANN), Kabupaten Rokan Hilir , Sudirman S.Ag menilai rendahnya tuntutan terhadap terdakwa kasus narkotika berpotensi melemahkan efek jera.

Sesuai dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang Undang Narkotika diancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.” Jelasnya

“ Tuntutan yang terlalu ringan bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga bisa menjadi sinyal buruk dalam perang melawan narkotika.

“Jika hukuman tidak sebanding dengan dampak kejahatan, maka upaya pemberantasan narkoba akan kehilangan daya gentarnya,” ujarnya, Tegasnya .

Ia menegaskan bahwa kejahatan narkotika bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius terhadap masa depan generasi bangsa.” Ujarnya .

” Kita berharap didalam vonis nanti hakim harusnya memutus dengan sesuai perbuatannya. ” Pungkasnya

Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan (pleidoi) sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.**

 

Anggi Sinaga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *