Bupati Flotim Anton Doni Luncurkan Perbup “Setan Transparansi “

Larantuka, Infozone | Pemerintah Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur telah memfinalisasi produk hukum daerah berupa Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik.

Inisiatif ini didorong sebagai komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi penuh, sekaligus menyambut penghargaan keterbukaan informasi publik dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Timur

Bacaan Lainnya

Flores Timur belum sampai pada tingkat tertinggi informasi, tetapi masih dengan prestasi, kualifikasi menuju informatif,” Terang Bupati Anton Doni saat Konferensi pers di Kantor Bupati Kabupaten Flores Timur Senin 8 Desember 2025 bersama Awak media.

hal tersebut di sampaikan Bupati Flotim Anton Doni, pihaknya selalu akan mempercepat proses draf Perbup yang diberi judul “Perbup Setan Transparansi”. Dirinya juga mengatakan, draf regulasi tersebut sudah cukup lengkap dan matang.

Terkait mekanisme dan Partisipasi Publik, rancangan Perbup ini akan mengatur secara rinci jenis-jenis informasi yang wajib dipublikasikan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

informasi yang disediakan secara berkala (tahunan, semesteran, bulanan), serta (bencana atau kejadian mendesak), dan setiap saat. Regulasi ini juga memuat klausal mengenai informasi yang dikecualikan sesuai undang-undang.

“Kami mau membuat pemerintahan ini sungguh-sungguh pemerintahan yang terbuka dan dengan informasi yang sepenuhnya kami buka ke ruang publik” Tuturnya.

Sebelum ditetapkan, draf Perbup ini akan dibawa ke ruang publik untuk mendapatkan masukan melalui berbagai media selama sekitar satu minggu. Masukan publik ini dinilai penting untuk menyempurnakan produk hukum tersebut.

Untuk mengimplementasikan aturan ini, pemerintah daerah juga akan mengoptimalkan portal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang sudah ada, serta membuat portal baru bernama “Flotim Official” di berbagai platform media sosial.

Bupati Anton Doni juga menjelaskan struktur organisasi yang akan menjamin pelaksanaan Perbup. Setiap Organisasi Perangkat Daerah wajib memiliki PPID sebagai penanggung jawab penyediaan informasi di tingkat unit kerja struktur Organisasi PPID Diperjelas.

“Di tiap OPD itu ada PPID.
Dia yang bertanggung jawab untuk menyediakan, baik secara dokumentasi tradisionalnya maupun dokumen yang bisa disebarluaskan ke publik,”Tuturnya lagi.

Seluruh PPID di tingkat OPD ini akan dikoordinasikan oleh PPID utama atau PLID, yang dalam hal ini berada di bawah Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Perbup ini juga secara detail mengatur kewajiban badan publik, termasuk penetapan standar layanan, daftar informasi publik, standar biaya (jika ada), hingga mekanisme pertanggungjawaban dan evaluasi yang jelas,” pungkasnya.

 

Rita Senak, S.E. Infozone melaporkan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *