4 Pencuri Mobil Cayla di Ujung Tanjung Dibekuk Polisi, Satu Diantaranya Sedang Memaket Sabu

ROHIL, Infozone | Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohil bekuk Inisial JR alias Ari ( 39 ) Alamat Kelurahan Sri Kayangan, Kecamatan Tanjung Medan. ES alias Dora ( 32) alamat Kelurahan. Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako. TA alias Anjas ( 25 ) alamat Kelurahan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako. Serta AR alias Bedul, warga Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Jum’at 5 September 2025 Pukul 02.00 WIB. Kemarin.

Menurut Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH, Melalui Kasi Humas Polres Rohil Ipda Darlinson Sitorus, S.H. para tersangka di tangkap karena telah melakukan Pencurian mobil Cayla milik Uun Karyati usia 37 tahun. Kejadiaa itu terjadi di Jalan Kampung Baru Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. pada Kamis 10 Juli 2025, Pukul 08.00 WIB,” terang Ipda Darlinson Sitorus.

Bacaan Lainnya

Lanjut nya lagi, ” Saat itu korban hendak bersiap-siap untuk pergi berjualan ke pesantren simpang benar, lalu melihat mobilnya dibawa oleh orang tidak dikenal langsung melaju dengan cepat, kemudian suaminya melakukan pengejaran, akan tetapi tidak menemukan nya, Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Rokan Hilir.

Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. melalui Kanit 1 Pidum Ipda Muhammad Faldi Iskandar, S.Tr.K , memeritahkan Team Resmob agar melakukan Penyelidikan. Tim mendapat informasi keberadaan pelaku berada di daerah Pekanbaru.

BB Mobil dan Sabu

Tim berangkat menuju ke daerah Pekanbaru, dan melihat seorang laki-laki sedang berdiri didepan Indomaret dijalan Lintas Soekarno Hatta, Pekanbaru, kemudian tim melakukan penangkapan, saat ditanya mengaku bernama JR alias Ari. Ditanya lagi, Ianya mengakui benar telah melakukan pencurian mobil milik korban bersama Dora, Anjas dan Hendra.

Dari pengakuannya lagi , mobil Curiannya tersebut berada di daerah Agam Kabupaten Pelalawan pada bernama Bedul, Tim bergegas menuju ke daerah Pelalawan, dan setelah tiba kesana mendapati Bedul duduk dibelakang rumahnya sedang memaketkan yang di duga Narkotika Jenis Sabu-Sabu, saat diamankan didapati 3 paket sedang plastik berkelip merah yang berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

Terdapat juga, 1 Unit Timbangan digital, 6 plastik berkelip merah kosong, 1 Unit Handphone merk Oppo miliknya, serta 1 Unit Mobil Calya warna Hitam yang di sembunyikan di belakang perkarangan rumahnya. Kemudian tim bergegas kembali ke Rohil danmelakukan penangkapan Dora, dan Anjas di rumahnya, sedangkan untuk pelaku Hendra tidak ditemukan di rumahnya. Selanjutnya Tim Resmob membawa pelaku bersama BB ke Mako Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pemeriksaan awal lebih lanjut. tersangka di jerat dengan pasal Pasal 362 KUHPidana,” imbuhnya.

Sumber: Humas Polres Rohil

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *