Ketua DPRD Flotim Diduga Ingkari Janji Konferensi Pers Bulanan

InfoZone, Larantuka |Ketua DPRD Kabupaten Flores Timur, Albertus Ola Sinour, diduga mengingkari janji yang pernah ia sampaikan kepada wartawan terkait pelaksanaan konferensi pers bulanan di lembaga legislatif. Hingga April 2026, sejumlah wartawan di Flores Timur mengaku tidak pernah menerima undangan ataupun informasi resmi mengenai kegiatan konferensi pers tersebut.

Janji itu pertama kali disampaikan Albertus pada Senin, 12 Januari 2026, usai Sidang Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang Kedua di Gedung Bale Gelekat, Larantuka. Saat itu, ia menegaskan bahwa DPRD Flores Timur akan rutin menggelar konferensi pers setiap bulan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

Menurut Albertus, publik berhak mengetahui agenda dan hasil kerja DPRD, termasuk jalannya persidangan maupun keputusan politik yang diambil.

“Kami akan lakukan konferensi pers setiap bulan agar masyarakat tahu apa yang kami kerjakan,” ucapnya kala itu di hadapan sejumlah wartawan.

Namun, janji tersebut hingga kini belum terealisasi. Wartawan yang biasa meliput kegiatan DPRD Flores Timur mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait jadwal konferensi pers bulanan. Hal ini menimbulkan kekecewaan sekaligus tanda tanya mengenai komitmen transparansi lembaga legislatif daerah.

Sejumlah jurnalis lokal menyebut, ketiadaan konferensi pers membuat akses informasi publik menjadi terbatas. Padahal, DPRD merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam pengawasan jalannya pemerintahan daerah. Informasi mengenai keputusan sidang, pembahasan anggaran, maupun kebijakan publik seharusnya bisa diakses secara terbuka.

“Kami menunggu sejak Januari, tapi sampai April tidak ada satu pun konferensi pers yang dilakukan. Padahal Ketua DPRD sendiri yang berjanji,” kata salah seorang wartawan yang enggan disebutkan namanya.

Menurutnya, janji yang tidak ditepati ini bisa menimbulkan kesan bahwa DPRD tidak serius menjalankan prinsip keterbukaan informasi. Wartawan pun merasa seperti “dikibuli” karena janji yang disampaikan secara terbuka ternyata tidak pernah diwujudkan.

Keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lembaga legislatif, termasuk DPRD, memiliki kewajiban menyampaikan informasi kepada masyarakat secara transparan. Konferensi pers bulanan yang dijanjikan seharusnya menjadi salah satu sarana untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Pengamat politik lokal menilai, konferensi pers bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari akuntabilitas lembaga.

“Konferensi pers bulanan bisa menjadi ruang bagi DPRD untuk menjelaskan agenda, keputusan, dan sikap politik mereka. Jika tidak dilakukan, publik akan kesulitan mengawasi kinerja wakil rakyat,” ujar seorang akademisi dari Larantuka.

Selain tidak adanya konferensi pers, wartawan juga menyoroti minimnya komunikasi DPRD dengan media. Informasi mengenai agenda sidang maupun rapat komisi sering kali tidak disampaikan secara terbuka. Wartawan harus berinisiatif mencari tahu sendiri.

Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan semangat demokrasi yang menekankan partisipasi dan keterbukaan.

“Media adalah jembatan informasi antara DPRD dan masyarakat. Kalau aksesnya ditutup, bagaimana publik bisa tahu apa yang terjadi di gedung dewan?” kata seorang jurnalis senior di Flores Timur.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Ketua DPRD Flores Timur mengenai alasan tidak terlaksananya konferensi pers bulanan. Publik menunggu klarifikasi apakah janji tersebut memang akan dijalankan atau hanya sekadar wacana.

Masyarakat Flores Timur berharap DPRD segera memperbaiki komunikasi dengan media. Transparansi dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Tanpa keterbukaan, DPRD dikhawatirkan kehilangan legitimasi di mata masyarakat.

Sejumlah tokoh masyarakat menekankan perlunya DPRD Flores Timur menepati janji yang sudah disampaikan. Konferensi pers bulanan bisa menjadi momentum untuk membangun kepercayaan publik sekaligus memperkuat demokrasi lokal.

“Kalau DPRD terbuka, masyarakat akan lebih percaya. Jangan sampai janji hanya jadi omong kosong,” ujar seorang tokoh adat di Larantuka.

Selain itu, wartawan berharap DPRD tidak memandang media sebagai ancaman, melainkan mitra dalam menyampaikan informasi. Dengan adanya konferensi pers, wartawan bisa mendapatkan data akurat langsung dari sumber resmi, sehingga pemberitaan lebih berimbang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Janji Ketua DPRD Flores Timur, Albertus Ola Sinour, untuk menggelar konferensi pers bulanan hingga kini belum terealisasi. Wartawan merasa dikecewakan karena tidak pernah menerima undangan atau informasi resmi terkait kegiatan tersebut. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa DPRD kurang serius menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Ketua DPRD mengenai alasan tidak terlaksananya janji tersebut. Harapan masyarakat jelas: DPRD harus lebih transparan, responsif, dan konsisten dalam menyampaikan informasi.

Konferensi pers bulanan yang dijanjikan seharusnya menjadi sarana penting untuk menjaga akuntabilitas lembaga legislatif sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap wakil rakyat.

Rita Senak,SE InfoZone melaporkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *